
KHITTAH,co – Menurut Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA, penggunaan rukyat (fisik/fikliah) mempunyai beberapa problem:
- Rukyat terbatas jangkauannya di muka bumi pada hari pertama visibilitas di mana rukyat tidak mencakup seluruh muka bumi sehingga akan membelahnya di mana ada bagian yang sudah dapat melihat sementara bagian lain belum dapat melihat, yang akhirnya menimbulkan perbedaan jatuhnya tanggal.
- Rukyat tidak dapat meramalkan tanggal jauh ke depan karena dengan rukyat tanggal baru bisa diketahui pada H-1, sementara kita perlu mengetahui jauh hari sebelumnya, agar jauh hari kita dapat membuat rencana jauh ke depan pada jadwal waktu yang pasti.
- Rukyat tidak dapat memberikan kepastian karena sangat ditentukan oleh sejumlah faktor seperti faktor geometris, faktor atmosferik, faktor fisiologis dan bahkan faktor psikologi
- Penggunaan rukyat dapat mengakibatkan orang yang berpergian lintas negara dalam bulan Ramadan dan mengakhiri Ramadan di negara tujuan hanya berpuasa 28 hari. Misalnya Ramadan 1503 H (2080). Tanggal 1 Ramadan 1503 H di Selandia Baru, sesuai prinsip rukyat, jatuh pada hari Kamis 20 Juni 2080 M setelah menggenapkan Syakban 30 hari, dan Idulfitri 1 Syawal 1503 H di negeri tersebut jatuh pada hari Jumat 19 Juli 2080 M dengan usia Ramadan 29 hari. Di Arab Saudi sesuai rukyat tanggal 1 Ramadan 1503 H akan jatuh hari Rabu 19 Juni 2080 M dan 1 Syawal 1503 H jatuh hari Kamis 18 Juli 2080 M dengan usia Ramadan 29 hari. Apabila seorang Muslim di Willington, ibukota Selandia Baru, yang mulai puasa Ramadan 1503 H pada hari Kamis 20 Juni 2080 M pergi umrah ke Mekah pada bulan Ramadan itu dan berlebaran di Mekah pada hari Kamis 20 Juli 2080 M, maka puasa Ramadannya hanya 28 hari. Ini adalah contoh problem penggunaan rukyat. Dalam buku-buku fatwa banyak pertanyaan yang diajukan oleh para penanya yang secara riil mengalami problem puasa hanya 28 hari ini lantaran berpergian di bulan Ramadan. Bahkan di zaman Ali Ibn Abi Talib hal ini juga pernah dialami karena rukyat terlambat karena tertutup awan, dan pada hari ke-28 Ramadan ternyata hilal Syawal sudah terlihat.
- Rukyat (fisik/fikliah) tidak dapat ditransfer ke arah timur lebih dari sembilan atau sepuluh jam karena kawasan dunia di sebelah timur sudah memasuki pagi hari.
- Rukyat dapat menimbulkan problem berbedanya jatuh hari Arafah antara Mekah tempat dilaksanakannya wukuf di Padang Arafah dengan tempat lain yang jauh seperti Indonesia sehingga timbul masalah waktu pelaksanaan puasa Arafah. Hal itu karena peluang rukyat yang dapat terjadi berbeda antara tempat yang berbeda.
- Dengan rukyat tidak mungkin dibuat suatu sistem penanggalan (kalender) yang pasti karena dengan rukyat tanggal yang pasti baru diketahui pada H-1, padahal kalender mengharuskan penjadwalan tanggal jauh ke depan setidaknya satu tahun. Prof. Dr. Idrīs Ibn Ṣārī (Driss Ben Sari) dari Association Marocaine d’Astronomie menyatakan, “Konsep rukyat inilah yang menjadi batu sandungan bagi upaya penyatuan kalender bagi umat Islam di seluruh penjuru bumi.” Jamāluddīn (Jamal Eddine) menegaskan, “Adalah jelas sekali bahwa jawaban negatif terhadap pertanyaan ini (bolehkah menggunakan hisab) tak dapat tidak membawa akibat pembubaran semua rencana pembuatan kalender.”
- Di zaman Nabi saw penggunaan rukyat itu tidak ada masalah karena umat Islam baru ada di kawasan Jazirah Arab saja, sehingga apabila hilal terlihat atau tidak terlihat di situ tidak timbul masalah bagi kawasan lain karena di kawasan lain itu belum ada umat Isl Setelah kaum Muslimin menyebar ke kawasan lebih luas, bahkan ada di seluruh muka bumi seperti pada saat sekarang, maka terlihat dan tidak terlihatnya hilal di Jazirah Arab atau pada suatu tempat membawa masalah bagi kawasan lain karena rukyat itu terbatas kaverannya di atas muka bumi. Hal itu karena ada ibadah yang dilakukan di suatu tempat terkait waktunya dengan peristiwa di tempat lain.
*) Dikutip dari Makalah Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul “Paham Hisab Muhammadiyah”, disampaikan dalam acara Coaching Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab Muḥammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17 April 2016 M, di Yogyakarta. Makalah utuh dapat didownload disini: Makalah Paham Hisab Muhammadiyah